Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.
"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.
Anies menjelaskan, penarikan berkas ini juga sejalan dengan pencabutan dua raperda tentang reklamasi. Di mana raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G," tulis surat yang ditandatangani Anies.
Sebelumnya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI). Karena moratorium pengerjaan reklamasi masih belum dicabut pemerintah pusat, maka pembangunan di atas pulau buatan tersebut belum dapat dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) merupakan upaya untuk memastikan investasi yang telah dilakukan disambut baik pemerintah.
"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerjasama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," katanya di kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa(29/8).
Dia menjelaskan, HGB yang diberikan kepada KNI seluas 312 Ha ini adalah HGB Induk yang terbagi dalam pemanfaatannya yang wajib dibangun oleh pihak Pengembang dan diserahkan Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikasi dengan Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta.
"52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (FASUM/FASOS)," jelasnya.
Najib mengklarifikasi informasi penerbitan HGB kepada PT Kapuk Naga Indah yang ada di media sosial merupakan benar dan sesuai dengan peraturan.
"PT KNI seluas 312 Ha yang kita kenal dengan pulau D, saya jelaskan bahwa penerbitan proses sertifikat HGB 312 Ha kepada KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga:
Lingkungan hidup jadi alasan Anies cabut Raperda reklamasi Jakarta
Anies bakal cabut Raperda Reklamasi Jakarta
Warga Tanjung Priok minta Anies kaji ulang soal reklamasi di Teluk Jakarta
Luhut tegaskan reklamasi sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto
Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil