Anies Minta Menaker Ida Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP
Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
Menurut dia, usulan peninjauan formula penetapan UMP itu agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.
Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Dalam surat itu, Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kemudian, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021.
Keputusan Gubernur itu, lanjut dia, dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.
"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan," katanya.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Selain itu, lanjut dia, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi COVID-19 mengalami penurunan.
Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.
Sedangkan, kata Anies, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua 'stakeholder' untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies.
Baca juga:
Lalu Lintas Depan Balai Kota DKI Tersendat Imbas Aksi Massa Tuntut UMP 2022
Demo Buruh Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP, Lalu Lintas di Balai Kota Dialihkan
UMP 2022 Naik Tipis, Buruh Makin Terjepit
KSPI akan Gelar Aksi Massa di Balai Kota Tuntut Anies Cabut SK UMP DKI 2022
Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi, Jakarta Tertinggi Jateng Terendah
Wagub DKI Harap Ada Peningkatan Lebih Baik pada UMP Jakarta
Respons Wagub DKI Terkait Tuntutan UMP 2022 Naik 5 Persen