Anies sebut pajak Alexis pertahun Rp 36 M bukan Rp 30 M
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih banyak potensi pajak yang bisa didapat DKI. Karenanya, dengan hilangnya pajak dari Alexis tak akan berpengaruh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Padahal, pihak Alexis mengaku menyetor pajak Rp 30 miliar tiap tahunnya ke DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih banyak potensi pajak yang bisa didapat DKI. Karenanya, dengan hilangnya pajak dari Alexis tak akan berpengaruh.
"Banyak potensi ya. Sebenarnya banyak potensi pajak kota yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB, retribusi, banyak sekali yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).
Anies juga mengklarifikasi informasi pajak Alexis pertahun Rp 36 miliar. Menurutnya, pajak Alexis pertahun Rp 36 miliar.
"Rp 36 miliar," katanya.