Anies Soal Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra: Lurah Terbukti Langgar Prosedur
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dari jabatannya. Langkah itu sebagai buntut atas penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya, Minggu (12/7).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
Asep melakukan pertemuan dengan pengacara Djoko bernama Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Anita.
Pada tanggal 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric.
Selanjutnya, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Asep.
Asep turut mendampingi dan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP buronan Kejaksaan Agung itu.
Setelah kartu identitas tercetak, Asep lah sebagai pihak pertama yang menerima dan kemudian menyerahkan langsung kepada Djoko.
Atas rangkaian tersebut, disimpulkan perbuatan Asep mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Anies.
Kemendagri: Tidak Ada Perubahan Data Pada e-KTP Djoko Tjandra
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara terkait kasus pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Djoko Tjandra tercatat telah membuat e-KTP di Kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, 8 Juni lalu.
Zudan mengatakan, tidak ada perubahan data kependudukan Djoko Tjandra sejak tahun 2008. Ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951.
Dia mengungkapkan, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut tidak ada yang berubah.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Selain itu, Zudan juga menanggapi terkait status kewarganegaraan Djoko yang dikabarkan telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini. Zudan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah tidak pernah melaporkan dirinya ke Dukcapil saat akan pergi maupun menetap di luar negeri.
Padahal, semua penduduk Indonesia yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hal ini tercantum pada pasal 18 UU No.23 Tahun 2006
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri," ujarnya
Dalam histori data base, Djoko juga tidak pernah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), sehingga surat tersebut tidak pernah diterbitkan.
"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri," tutup Zudan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan bila Djoko Tjandra sudah mengubah nama, tanggal lahir dan kewarganegaraannya.
Boyamin mengatakan bila Djoko Tjandra telah mengubah ejaan nama depannya yang semula Djoko menjadi Joko di pengadilan negeri di Papua. Selain itu, tanggal lahir pada KTP baru Djoko juga berbeda dengan tanggal lahir yang tertera pada putusan PK tahun 2009.
"KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950," ungkap Boyamin kepada wartawan, Kamis (2/7).
Kemudian pada 2 Juli lalu, Boyamin mengatakan bahwa Djoko juga sudah memiliki paspor Papua Nugini, yang mana artinya ia telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara papua Nugini
"Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan negara Papua Nugini. Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua," katanya.
Menurut Boyamin, perubahan nama Djoko mengakibatkan perbedaan data di paspor, sehingga Djoko Tjandra tidak terdeteksi ketika masuk Indonesia, namun kata Boyamin, Djoko sudah kabur dan menjadi buron sejak tahun 2009, sedangkan masa berlaku paspor hanya lima tahun saja. Maka seharusnya sejak tahun 2015, Djoko tidak bisa masuk ke Indonesia.
“Semestinya sejak tahun 2015, Djoko Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa," ungkap Boyamin.
(mdk/fik)