Anies teken pergub, pendamping rembuk RW dapat dana Rp 150 per hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Pergub yang diundangkan pada 15 Agustus 2018 tersebut dapat diakses di jdih.jakarta.go.id. Dalam pasal 4 ayat 2 tertulis pemberian uang saku/transport kepada pendamping pada kegiatan rembuk RW dan Musrenbang sebesar Rp 150 ribu setiap hari.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Apa profesi Anies Baswedan sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta? Rektor di Universitas Paramadina pada tahun 2007Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 - 2022
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Pendamping yang dimaksud tersebut tertuang dalam pasal 1 yaitu seseorang atau kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi atau pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Selanjutnya, untuk uang transport telah tertera di Pasal 3 bahwa uang tersebut diberikan kepada pendamping dalam kegiatan rembuk RW, Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kota atau kabupaten serta tingkat provinsi.
Untuk biaya transport tersebut, nantinya akan ditanggung jawabkan kepada Anggaran Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta suku badannya di tingkat kota ataupun kabupaten.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta, Subagyo enggan memberikan komentar mengenai adanya Pergub tersebut.
"Lagi nunggu Pergubnya. Lagi rapat, saya belum," kata Subagyo pada Senin (27/8).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mundur dari jabatan Wagub DKI, Sandiaga peluk erat Anies Baswedan
Sandiaga sambangi Anies di Balaikota sebelum hadir rapat paripurna DPRD DKI
Sandiaga: Saya merasakan kehilangan momen kerja keras bersama Anies
Dipilih Anies jadi direktur Jakpro, Hanief Arie Setianto didesak mundur dari TGUPP
Anies segera perintahkan lakukan uji coba LRT