Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
Terlihat petugas dari TNI/Polri, dan Dishub DKI Jakarta tampak mengecek dokumen pengendara seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika hendak melintasi pos penyekatan.
Arus lalu lintas di sejumlah pos penyekatan pembatasan mobilitas di Jakarta terlihat ramai lancar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 yang berlaku mulai dari 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang.
Dikutip dari unggahan akun instagram @TMCPoldaMetro dilaporkan bahwa arus lalu lintas ramai lancar seperti pada pos penyekatan di Underpass Mampang Jakarta Selatan dan Traffic Light Tanah Merdeka Jakarta Utara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Terlihat petugas dari TNI/Polri, dan Dishub DKI Jakarta tampak mengecek dokumen pengendara seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika hendak melintasi pos penyekatan. Sedangkan bila pengendara tak bisa menunjukkan kartu STRP, petugas akan mengarahkan pengendara agar memutar balikan perjalanannya dan tak diperbolehkan melintas menuju arah Kuningan.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 sejak 21 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," tulis Inmendagri tersebut, dikutip merdeka.com, Rabu (21/7).
Penetapan level wilayah mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan aturan main bagi wilayah yang masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. Misalnya, pembelajaran sekolah dilakukan secara daring. Perkantoran non essensial diberlakukan kerja dari rumah. Kantor pelayanan publik non esensial boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen saja.
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor. Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ujarnya.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Jokowi mengaku selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujarnya.
Baca juga:
40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Perpanjangan PPKM Hingga 25 Juli Dinilai Bawa Sentimen Positif ke Rupiah
Muhammadiyah Minta Masyarakat Disiplin Prokes Meski PPKM Diperlonggar
PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut SRTP Tak Perlu Diperpanjang
Epidemiolog Nilai Perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali Sudah Tepat
INFOGRAFIS: Cara Validasi Dokumen Kesehatan Digital di Bandara Soekarno-Hatta
PPKM Dilonggarkan, DPR Ingatkan Pengawasan Diawasi Ketat