Ayah yang perkosa anak kandung dituntut 18 tahun bui
RI (11) mengalami luka infeksi di kemaluannya. Dia meninggal di rumah sakit setelah dirawat hampir satu minggu.
Sunoto (55), ayah yang tega memperkosa anaknya, RI (11) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akibat perbuatannya itu Sunoto dituntut jaksa penuntut hukum dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.
Kuasa Hukum Sunoto, Djarot Widodo mengatakan, persidangan ayah bejat ini sudah memasuki tahap pledoi (pembelaan). Sunoto dituntut 18 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan seks terhadap anak dibawah umur.
"Sidangnya hari Senin, jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara. Kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan pledoi," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/6).
Dikatakan Djarot, klienya tersebut dikenakan pasal 81 ayai 1 UU perlindungan anak no 23 tahun 2002, tentang persetubuhan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena tuntutan jaksa lebih tinggi dari acaman hukuman. Jadi senin kemarin kami sudah melayangkan pembelaan. Untuk meringankan," tambahnya.
Djarot menjelaskan, Senin (17/6) mendatang sidang akan dilanjutkan dengan agenda Vonis oleh majelis hakim. Sebagai kuasa hukum Djarot berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman sunoto dibawah tuntutan jaksa.
"Paling tidak dibawah 15 tahun, karena kasihan juga dia (Sunoto) sudah tua," jelasnya.
Ditambahkan pengacara yang biasa menangangi kasus kriminal ini, saat persidangan sedikitnya ada enam orang saksi yang diperiksa, yaitu keluarga Sunoto dan juga para tetangganya.
Seperti diketahui, kasus RI ini terjadi pada bulan Januari 2013 lalu. Bocah malang ini merenggang nyawa di rumah sakit Persahabatan setelah dirawat hampir satu minggu lamanya.
RI mengalami luka infeksi pada kemaluannya, setelah dua kali diperkosa oleh sang ayah. Kasus ini juga sempat menyita perhatian berbagai kalangan. Dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo para Menteri hingga politikus Hidayat Nur Wahid pada saat itu.