Babak Baru Kasus Sultan Rifat, Keluarga Polisikan Perusahaan Pemilik Kabel Optik
Laporan dilayangkan keluarga Sultan Rifat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kabel optik.
Keluarga perusahaan pemilik kabel optik yang menjerat Sultan Rifat hingga cedera berat terkait dugaan kelalaian.
Babak Baru Kasus Sultan Rifat, Keluarga Polisikan Perusahaan Pemilik Kabel Optik
Kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rifat Alfatih memasuki babak baru. Keluarga Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, selaku perusahaan pemilik kabel optik terkait dugaan kelalaian. Pelapor atas nama Fatih Nurul Huda yang merupakan ayah Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya dengan pasal 360 KUHP ayat 1. Pasal itu berbunyi '(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.'
- Kondisi Terkini Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
- Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
- Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi
- Ini Hasil Pertemuan Dinas Bina Marga DKI dengan Perusahaan Pemilik Kabel Optik Jerat Sultan Rifat
Alasan Melaporkan
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," kata kuasa hukum keluarga Sultan Rifat, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Laporan dilayangkan keluarga Sultan Rifat ini sekaligus menyanggah PT Bali Towerindo yang sebelumnya menyebut insiden itu murni sebagai kecelakaan.
Keluarga Sultan Rifat Klaim Punya Bukti
Keluarga Sultan Rifat turut memiliki bukti kelalaian dilakukan PT Bali Towerindo terkait kabel yang menjuntai di lokasi kecelakaan yaitu Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari lalu. "Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti-bukti foto, video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata Tegar.
Bukti CCTV
Salah satu dokumen yang dijadikan bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik PT Bali Towerindo yang terpasang. Namun saat itu diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam. "Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.
Bukti Keterangan Saksi
Bukti lainnya yaitu pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang mengalami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, saat itu tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Towerindo. "Tapi mereka dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tidak mengetahui dan tidak punya informasi ada kejadian kecelakaan sampai tanggal 23 Mei baru mereka tahu ada kecelakaan. Ini juga hal yang aneh, sehingga kami sampaikan juga ke pihak kepolisian," kata Tegar.
Klaim Bali Tower
PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) sebelumnya menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat bukan karena kelalaian perusahaannya. Perusahaan pemilik kabel optik yang menjerat leher Sultan Rifat itu menyebut insiden 5 Januari 2023 lalu itu merupakan kecelakaan murni. Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, kecelakaan murni dialami Sultan Rifat itu juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.
Selain itu, perusahaan mengklaim mengecek berkala tiang dan kabel TKP. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu keluarga Sultan. Pertemuan itu melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 berdasarkan pengecekan dilakukan PT Bali Towerindo terkait ketinggian tiang dan kabel dalam kondisi normal yakni 5,5 meter. "Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," kata Maqdir Ismail saat jumpa pers, Kamis (3/8).
Klaim Kabel Menjuntai Akibat Tersangkut Kendaraan Melebihi Tinggi Kabel
Menurut dia, dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami Sultan Rifat disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal akibat tiang yang miring. Setelah kabel itu melandai, maka ada mobil lain dibelakangnya yang melintas dan tersangkut hingga kabel terpental dan mengenai Sultan Rifat yang saat itu melintas memakai sepeda motor.
Tunggu Pengadilan Putuskan Pihak Bersalah Terkait Insiden Dialami Sultan
Namun saat disinggung terkait siapa pihak yang bersalah dalam insiden dialami Sultan Rifat, Maqdir Ismail enggan menanggapi. Sebab menurut dia, siapa yang salah dalam insiden ini diserahkannya kepada pengadilan selaku pihak yang berhak memutuskan.