Biar Jera, Pelaku Pembajakan Truk Tangki Pertamina Harus Dihukum Berat
Tindakan hukum yang diberikan juga tidak boleh berhenti sampai penyidikan kepolisian, tetapi harus berlanjut ke persidangan. Bahkan dalam menjatuhkan vonis, Budyatna juga meminta hakim untuk menghukum dengan berat supaya terjadi efek jera.
Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pembajakan dua truk tangki Pertamina. Guru besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Budyatna meminta aparat untuk bertindak lebih tegas, karena aksi mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Tindakan hukum yang diberikan juga tidak boleh berhenti sampai penyidikan kepolisian, tetapi harus berlanjut ke persidangan. Bahkan dalam menjatuhkan vonis, Budyatna juga meminta hakim untuk menghukum dengan berat supaya terjadi efek jera.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Minimal hukum mereka satu tahun. Kalau cuma-1-2 bulan, tidak kapok. Mereka akan kembali main-main," kata Budyatna dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/3).
Dia berpendapat, dalam menyikapi demo yang terindikasi melanggar hukum, polisi memang harus tegas. Terlebih jika para demonstran tidak hanya sekali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
"Langsung amankan, bereskan yang sifatnya anarkis dan pidana. Itu memang tugas polisi," tegasnya.
Menurut Budyatna, sebenarnya setiap warga negara boleh melakukan demonstrasi karena dilindungi Undang-Undang. Hanya saja, lanjutnya, dalam menyampaikan tuntutan, hendaknya para pengunjuk rasa melakukan dengan cara yang sopan, damai dan tidak melanggar hukum.
"Jangan seperti perampok. Kalau perampok kan apa saja dirusak. Unjuk rasa seperti ini yang harus ditindak tegas," jelasnya.
Sebelumnya, dua truk tangki Pertamina dibajak saat akan masuk Tol Ancol, Senin (18/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Massa membawa truk tangki itu dari Ancol menuju depan Istana Negara Jakarta. Dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL) dan berisi biosolar dalam kondisi penuh.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan, pelaku pembajakan adalah pekerja alih daya (outsourcing) yang bermitra dengan anak usaha Pertamina.
Polda Metro Jaya lantas menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono bahkan menuturkan bahwa aksi unjuk rasa mereka belum mengantongi izin Polri.
"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Demonstran mengaku kesal hingga melakukan demonstran dan diwarnai aksi pembajakan truk tangki lantaran dua anak perusahaan milik PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Aksi kami ini tindaklanjut dari aksi kami dari mulai 2016, permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja di lingkungan perusahaan BUMN anak perusahaan Pertamina," kata Wadi Atmawijaya sebagai perwakilan SPAMT.
Menurut Wadi, PHK yang mereka lakukan sangat tidak manusiawi karena melalui pesan singkat. Hal ini menyebabkan ratusan pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun menjadi luntang lantung.
"Ada 148 teman kami yang sudah memasuki usia pensiun harus hidup terlunta-lunta karena hak-haknya tidak dibayarkan," tuturnya.
(mdk/cob)