Cuek dilaporkan ada penodongan, 7 polisi terancam tak naik pangkat
Ketujuhnya masih diperiksa bidang profesi dan pengamanan Polri.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, langsung memberikan sanksi pada tujuh anak buahnya yang dinilai lalai menindaklanjuti laporan warga. Sebelumnya, warga bernama Diki Septerian melaporkan ada penodongan di Jl Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu, tapi tak ditindaklanjuti petugas yang berjaga di Pos Pantau Tanah Merdeka, Jakarta Utara.
Ketujuhnya juga masih diperiksa bidang profesi dan pengamanan Polri. "Hasil sementara diketahui bahwa mereka lalai menjalankan tugasnya," kata Susetio di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Jakarta Utara, Senin (15/6).
Susetio menjelaskan, ketujuh anggota polisi tersebut yakni Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, Briptu Y, Brigadir A, dan Brigadir I. Mereka dinilai dalam bertugas dan terancam hukuman indisipliner atau demosi berupa tidak diberikan hak untuk sekolah dan tidak bisa naik pangkat.
Untuk kasus penodongan itu sendiri, polisi sudah menangkap salah satu dari tiga pelaku. Satu yang ditangkap ABG usia 17 tahun dengan inisial RF.
Dirinya menjelaskan, RF dicokok di rumahnya di Jalan Kalibaru 1, RT 010/008, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/6) kemarin. Mudahnya polisi menangkap RF karena di foto yang diposting Diki, wajah RF terlihat sangat jelas.
"Pelaku mengakui yang di foto itu ya dia, dan sampai saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pencarian lebih lanjut dan akan segera kami tangkap," jelasnya.
Susetio mengimbau kepada warga yang ingin berkendara agar tetap berhati-hati dalam mengemudi. Apabila menemui seseorang yang mencurigakan, harap segera melapor ke petugas terdekat.
Sebelumnya, kelakuan para polisi yang harusnya jadi pelindung masyarakat menjadi pergunjingan di media sosial setelah Diki Septerian berkeluh kesah di Facebook. Dalam akun Facebook-nya, Diki menceritakan kalau petugas di pos pantau tak menggubris laporan kejahatan yang dia lihat.
Saat Diki melaporkan ke pos polisi terdekat jawaban polisi malah mengecewakan. Berikut tulisan Diki:
"Baik Pak, silakan bapak lapor ke Polsek Marunda (atau polres saya lupa), bapak bantu dengan gambar." Jawab Polisi itu. "Loh? Bukannya Bapak saja yang mengecek ke lokasi!?" Seru teman yang tidak bisa mengerti alur pikir polisi itu. "Tidak bisa, saya jaga sini."
Begitu saja. Kami pergi, menitipkan pesan ke korban, Bapak saja yang melapor ke polsek. Bukan tidak ingin membantu lebih, tapi di saat itu ada polisi lain yang sedang asik duduk gesar-geser layar hpnya. Dan, ternyata di balik pos ada 2-3 polisi lain yang juga sedang duduk-duduk. (Maafkan Pak Polisi, kami punya janji yang harus kami tunaikan. Maafkan kami juga yang gagal paham dengan prosedur yang bapak sampaikan).
Baca juga:
Kelakuan polisi baru tangkap penjahat usai kasus ramai dibahas di FB
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.