Daftar 66 RW di Jakarta Masuk Zona Merah
Adapun jumlahnya, yakni di Jakarta Barat ada 15 RW. Jumlah ini sama dengan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Sedangkan di Jakarta Selatan 3 RW. Terakhir, di Kepulauan Seribu ada 2 pulau.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Dia menuturkan, total ada 66 RW yang masuk zona merah. "Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat," katanya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, 66 RW ini hanya 2,4 persen dari total yang ada. "Jumlah RW ada 2.741. 66 ini adalah 2,4% persen dari seluruh total RW. Yang 97,6% alhamdulillah terkendali," ungkapnya.
Adapun jumlahnya, yakni di Jakarta Barat ada 15 RW. Jumlah ini sama dengan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Sedangkan di Jakarta Selatan 3 RW. Terakhir, di Kepulauan Seribu ada 2 pulau.
"Masih warna merah, masih ada kasus. Mudah-mudahan bertahap hilang," ungkapnya.
Adapun rinciannya RW yang masih zona merah, yang terlihat dalam slide presentasi yang disajikan saat Anies melakukan konferensi pers, diantaranya:
Jakarta Barat
Grogol: 1 RW
Tomang: 1 RW
Tangki: 1 RW
Krukut: 1 RW
Jembatan Besi: 4 RW
Palmerah: 1 RW
Kota Bambu Utara: 1 RW
Jati Pulo: 1 RW
Cengkareng Timur: 1 RW
Srengseng: 1 RW
Joglo: 1 RW
Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan: 1 RW
Cempaka Baru: 1 RW
Kramat: 1 RW
Cempaka Putih Barat: 1 RW
Cempaka Putih Timur: 2 RW
Gondangdia: 1 RW
Kebon Kacang: 2 RW
Kebon Melati: 3 RW
Petamburan: 2 RW
Kampung Rawa: 1 RW
Jakarta Selatan
Lebak Bulus: 1 RW
Pondok Labu: 1 RW
Kalibata: 1 RW
Jakarta Utara
Penjaringan: 2 RW
Sunter Agung: 1 RW
Lagoa: 1 RW
Rawa Badak Selatan: 1 RW
Cilincing: 1 RW
Semper Barat: 1 RW
Sukapura: 1 RW
Pademangan Barat: 6 RW
Kelapa Gading Barat: 1 RW
Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan: 1 RW
Palmeriam: 1 RW
Bidara Cina: 1 RW
Cipinang Besar Selatan: 1 RW
Cipinang Muara: 2 RW
Kampung Tengah: 3 RW
Pondok Bambu: 1 RW
Malaka Sari: 2 RW
Malaka Jaya: 2 RW
Pinang Ranti: 1 RW
Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa: 1 RW
Pulau Tidung: 2 RW
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com