Derita Korban Penggusuran Sunter, Merasa Diperlakukan Seperti Hewan
Warga menyayangkan sikap pemerintah menghancurkan tempat tinggalnya dan warga lainnya tanpa memberikan solusi. Hingga saat ini, dia dan warga lain sama-sekali tidak direlokasi usai digusur.
Korban Penggusuran di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku diperlakukan seperti binatang. Mereka seperti tidak dipedulikan oleh pemerintah.
"Kami kayak binatang saja pak. Sudah dihancurkan (tempat) tinggal kami. Tidak ada relokasi," kata Mochamad Hasan Basri salah satu warga di lokasi, Minggu (17/11).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Hasan menyayangkan sikap pemerintah menghancurkan tempat tinggalnya dan warga lainnya tanpa memberikan solusi. Hingga saat ini, dia dan warga lain sama-sekali tidak direlokasi usai digusur.
Hasan dan warga sempat bertahan di lokasi meski diminta untuk meninggalkan tempatnya dalam waktu satu minggu. "Kemarin mau digoyang (bongkar) tapi warga melawan. (Akhirnya) tidak jadi," ucap dia.
Warga berharap tidak dipindah dan tetap diizinkan kembali membangun tempat tinggal mereka seperti semula.
"Kalaupun direlokasi ke rusun kami tidak mau pak, kami kan bukan orang kantoran. Kami susah dagang," kata Hasan.
Tinggal Dalam Keterbatasan
Hasan masih tetap bertahan di lokasi penggusuran. Entah sampai kapan. Dia bingung hendak ke mana melangkahkan kakinya.
Akhirnya dia membangun gubuk ala kadarnya di sekitar lokasi penggusuran. Gubuk yang jika diperhatikan jauh dari kata layak itu dihuni oleh Hasan beserta dan tiga anak dan seorang istrinya.
Di sana Hasan beserta keluarga merasa kesulitan untuk mengakses sanitasi dan air bersih. "Kami jadi susah sholat pak. Udah berapa dosanya. Biasa tiap malam Jumat Yasinan jadi tidak," ungkap dia.
Sebelumnya, warga yang tinggal di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara digusur pada Kamis (14/11). Mereka yang digusur sampai saat ini masih bertahan sampai waktu yang tidak diprediksi.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Klarifikasi Wali Kota Jakut
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko menegaskan pembongkaran beberapa bangunan di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara atas sepengetahuan warga yang akan digusur. Tidak ada intimidasi ataupun kekerasan dalam proses sebelum ataupun saat proses pembongkaran.
Ia menambahkan, ada beberapa warga yang malah membongkar sendiri bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai tempat menampung barang rongsok tersebut. Pihaknya hanya membantu.
"Jadi semua atas sepengetahuan warga, bahkan proses pembongkarannya kita hanya membantu, itu dilakukan sendiri oleh mereka," ujar Sigit usai rapat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Pemkot Jakarta Utara dikatakan Sigit bukan sekadar membongkar lapak-lapak rongsokan warga tanpa ada solusi seperti fasilitas rumah susun.
Rumah susun di Marunda, kata Sigit, telah disediakan Pemkot untuk menampung mereka terdampak penggusuran. Namun menurutnya, tidak ada warga yang mendaftar. Para warga justru kembali ke tempat tinggal masing-masing.
"Mereka pada umumnya kembali ke tempat tinggal, ada yang di Penggilingan, ada yang di daerah Kebon Bawang, ada yang ke Tanah Abang," ujarnya.
Sigit meyakini tidak ada warga yang mendaftar ke rumah susun karena sejatinya pemilik lapak rongsokan tersebut memiliki tempat tinggal. Lokasi rongsokan hanya sebagai tempat usaha.