Dicecar kubu Alex Usman, Ahok sebut dirinya bukan superman
Ahok banyak menjawab tidak tahu ketika dicecar kuasa hukum Alex Usman.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pengadaan UPS Alex Usman, Radith. Mulanya Ahok ditanya apakah mengenal Alex Usman atau tidak.
"Saya tidak kenal, baru tahu setelah ramai-ramai pemberitaan soal UPS ini," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/2).
Lalu, kuasa hukum Alex masih mencecar soal anggaran pengadaan UPS yang masuk dalam APBD Perubahan 2014 kepada Ahok. Kemudian, orang nomor satu di DKI itu lagi-lagi menjawab tak tahu.
Setelah puluhan pertanyaan yang dilayangkan Radith dijawab tidak tahu oleh Ahok, kemudian Majelis Hakim, Sutardjo mengingatkan kembali kepada Radith agar menanyakan yang sesuai dengan porsi dari Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
"Tolong penasihat hukum bertanya sesuai dengan porsi saksi selaku Gubernur DKI," kata Sutardjo.
Kemudian, Ahok pun langsung berbicara spontan mengatakan bahwa dirinya bukan superman yang bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan Radith. "Saya bukan superman pak penasihat hukum," tutup Ahok.
Diketahui, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungkan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.