Dinas KKP heran BPN keluarkan 2 sertifikat tanah di Cengkareng
Kasus ini lucu, DKI membeli lahan untuk rusun yang ternyata milik DKI sendiri di bawah Dinas KKP.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, terdapat kejanggalan dalam pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebab, tanah yang dibeli ternyata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Pertahanan Pangan.
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Darjamuni mengaku bingung bagaimana bisa tanah seluas 4,6 hektar tersebut lebih dari satu. Dia memastikan masih memegang semua berkas kepemilikan tanah yang rencananya akan dibangun rumah susun tersebut.
Bahkan, dia mempertanyakan Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa mengeluarkan dua sertifikat untuk satu tanah yang sama.
"Coba diuber aja di BPN, karena semua dokumen sama. Masa sertifikat sama dikeluarkan BPN setempat? Kan bingung kita," katanya saat dihubungi, Senin (27/6).
Untuk memperjelas pembelian lahan seharga Rp 648 miliar tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan kajian. "Sekarang lagi diproses di Biro Hukum," tutur Darjamuni.
Sebelumnya, Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, terdapat surat yang menjelaskan bahwa tanah tersebut disewa oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ada penghilangan, ada surat yang menyatakan bahwa (lahan) itu sewa bukan punya DKI. Itu aslinya ternyata punya DKI," katanya.
Mengacu pada surat tersebut, dia menduga ada oknum lurah yang sengaja mengaburkan kepemilikan tanah tersebut. Sehingga seakan-akan bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu perlu dilakukan penelusuran aliran dana dalam pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun tersebut.
"Makanya saya minta mesti telusuri duitnya ke mana saja atau apakah oknum lurah juga terima duit," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Kecurigaan Ahok semakin diperkuat setelah masuknya pembelian lahan ini dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 600 miliar.
"Mana ada orang bodoh sih mau bayar notaris Rp 4-5 miliar. Misalnya beli tanah Rp 600 miliar, kamu bayar notarisnya Rp 6 miliar, gila enggak? Rp 10 juta juga banyak yang mau urus tanah sekeping doang," tutupnya.
Baca juga:
Ahok akui pembelian lahan di Cengkareng oleh Dinas Perumahan janggal
Ahok andalkan CCTV dan petugas saat ganjil genap diterapkan
Ahok larang PNS terima parsel dan gunakan mobil dinas untuk mudik
Ahok telah bertemu Teman Ahok cari kebenaran 1 juta KTP
Ahok nangis lihat adegan Habibie jadi imam salat sejak kecil
Pilkada 2017 cuma ramai di Jakarta karena ada Ahok
Ahok perintahkan Disdik & Dinsos cari Jakmania yang jadi provokator
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menggunakan Wisma Atlet? Inggard berujar penggunaan Wisma Atlet bisa menjawab permasalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang belum memiliki tempat rekapitulasi dan gudang logistik di Kemayoran.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.