Dinkes DKI sebut pil PCC bisa dibeli dengan resep
Untuk mendapatkan pil PCC, Koesmedi mengatakan, seseorang harus mengantongi resep dokter sebelum membelinya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto membenarkan masih adanya penjual pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Karena memang sebenarnya obat tersebut tidak dilarang diperjualbelikan.
Untuk mendapatkan pil PCC, Koesmedi mengatakan, seseorang harus mengantongi resep dokter sebelum membelinya.
"Ya ada aja obat seperti itu. Tapikan tergantung penggunaannya betul apa enggak. Bukan (obat) terlarang, (asal) legal dengan resep. Minum obat kalo sakit dan perlu saja. Kalau tidak ya jangan. Kalau obat harus diminum 2-3 kali ya minum sesuai dosis," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9).
Dia menjelaskan, sebenarnya semua obat itu berbahaya jika digunakan secara berlebihan. Bahkan, obat tanpa resep sekalipun bisa menyebabkan nyawa seseorang melayang.
"Tapi pil itu kalau terlalu banyak bisa sampe meninggal. Itu kan sama kayak obat flu gitu. Kalo diminum banyak, 10 biji gitu ya pasti (meninggal) itu kan obat penahan sakit. Tapi memang terdiri dari beberapa campuran," tutupnya.
Sebelumnya Ahli Kimia Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir, memberikan penjelasannya terkait pil PCC.
"Pertama kita perlu tanamkan dulu dalam pikiran bahwa obat PCC itu mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik tahun 2008 oleh BPOM," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (14/9).
Sebab utama peredaran obat itu disetop karena kandungan zatnya yang sangat berbahaya.
"Efeknya bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak. Karena obat ini sifatnya menghilangkan rasa sakit (analgetik)."
"Nah zat aktif yang terkandung itu punya dampak buruk dan sangat tidak baik untuk tubuh karena bisa menyebabkan addict atau ketagihan. Makanya orang yang konsumsi pasti akan berulang dengan takaran yang ditingkatkan. Jadinya ingin terus menambah dosisnya," sambung Mufti.