Dirjen Kebudayaan: TACB Nasional Tolak Formula E di Monas
Hilmar juga menegaskan, TACB Nasional sudah jelas melarang pelaksanaan event balapan internasional itu dilakukan di Monas. Sehingga semestinya tidak lagi ada perdebatan. Meskipun, dia mengakui, event balapan Formula E ini sangat baik.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) telah mengeluarkan rekomendasi kawasan Monas tidak digunakan untuk Formula E.
Hilmar menyarankan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkonsultasi dengan tim ahli cagar budaya DKI terlebih dahulu. Kemudian, tim tersebut konsultasi ke tim ahli cagar budaya nasional yang nantinya akan memberikan nasihat kepada Mendikbud Nadiem Makarim.
-
Di mana Formula E Jakarta Volume II akan diadakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Kapan Formula E Jakarta Volume II akan diselenggarakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Apa saja yang akan tersedia di acara Formula E Jakarta selain balapan? Konsep gelaran ajang balap mobil listrik Formula E tahun ini ada racing (balapan) dan festival musik. Ada Slank, RAN, KLA Project, Rossa, dan Cakra Khan, Oni N Friends, Angger Dimas, Sergio Berlino, DJ Yasmin, dan Alan Walker.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan buka tutup jalan di sekitar Monas? Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana persiapan Indonesian GP 2023? Direktur Utama PT MGPA Nusantara Jaya (MGPA) Priandhi Satria mengatakan seluruh rangkaian balapan pada hari pertama Indonesian GP 2023 berjalan dengan lancar seiring dengan seluruh persiapan yang rampung 100 persen.
-
Kapan Indonesian GP 2023 di gelar? Pertamina Grand Prix of Indonesia (Indonesian GP) 2023 telah resmi dimulai di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (13/10).
"Apakah boleh tidak karena ini sifatnya segala macam. Tim Ahli cagar budaya nasional setahu saya sudah membuat rekomendasi dan itu bahannya sudah cukup banget. Jadi membuat keputusan berdasarkan itu. Jadi itu saja dasarnya," kata Hilmar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).
Hilmar juga menegaskan, TACB Nasional sudah jelas melarang pelaksanaan event balapan internasional itu dilakukan di Monas. Sehingga semestinya tidak lagi ada perdebatan. Meskipun, dia mengakui, event balapan Formula E ini sangat baik.
"Tidak boleh (Formula E di Monas). Sederhana saja kalau kita tanya nilai sejarahnya nggak terlalu sulit lah saya kira menyimpulkan itu. Bahwa kemudian ada keinginan untuk membuat kegiatan di sana, kegiatannya sendiri kita sambut dengan sangat positif. Nggak ada problem dengan balapannya. Tapi kalau misalnya sekarang berdampak pada perubahan tata ruang, segala macam, ini kan jadi problem lain," tegas Hilmar.
Dia menambahkan, perubahan tata ruang, revitalisasi Monas sudah sesuai belum dengan undang-undang cagar budaya? Dia berpegangan pada tim ahli. Karena TACB nasional yang mengerti detilnya.
"Bukan kita menghalangi orang melakukan kegiatan. Jadi persoalan ketika dilakukan di sana. Dalam pengalaman kita kalau seandainya kayak begini, kegiatannya akan berulang. Tiap tahun. Itu kan seperti di manapun juga lama-lama jadi sirkuit. Masa Monas mau diubah jadi (sirkuit), kurang lebih begitu," tambah Hilmar.
Dia mengakui, soal penebangan pohon bukan urusan cagar budaya, tapi kalau lihat nilai sejarahnya. Pohon-pohon itu disumbangkan dari 27 provinsi sehingga menjadi simbol nasional.
"Jadi soalnya bukan di Undang-undang. Jadi jangan terlalu kaku melihatnya, ini ada UU cagar budaya dilarang harus Mendikbud. Bukan. Itu sih pemahaman bersama lah kita. Ada nilai sejarah. Kalaupun dia tidak melanggar UU, tapi norma," tegas Hilmar lagi.
"Itu kan kesepakatan-kesepakatan nasional yang dibangun selama bergenerasi. Kalau ditanya, saya nggak melanggar UU. Memang tidak, mungkin. Mungkin. Tapi apakah nilai sejarahnya sudah dipertimbangkan tidak. Tapi ya namanya kewenangan gubernur. Mestinya tanya ke sana," tambah dia.
Hilmar pun yakin, Anies Baswedan paham persoalan tersebut. Apalagi, Anies pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Diketahui, Monas dan lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Gubernur DKI nomor 475 Tahun 1993 (daftar no 17 dan 19). Kemudian, pada 25 April 2005 melalui Permenbudpar nomor PM.13/PW.007/MKP/05 Monas dan lapangan merdeka ditetapkan sebagai situs dan bangunan cagar budaya.
Revitalisasi situs diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 80-81. Intinya, harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
Kemudian, dilakukan dengan cara menata kembali fungsi ruang nilai budaya dan penguatan informasi tentang cagar budaya. Serta dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya nasional kecuali dengan izin Mendikbud.
Dalam hal pemanfaatan cagar budaya diatur oleh pasal 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan, wajib didahului dengan kajian penelitian, dan atau analisis mengenai dampak lingkungan.
(mdk/rnd)