Ditlantas Polda permudah sopir taksi online yang mau ubah SIM A umum
Sopir taksi berbasis online diwajibkan memiliki SIM A umum.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan terhadap para supir taksi berbasis aplikasi (taxi online) yang akan mengubah Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A umum.
Dirlantas PMJ, Kombes Pol Syamsul Bahri menuturkan saat ini seorang sopir taksi yang berbasis online harus memiliki sim A khusus. Namun untuk mengubah dari SIM A biasa menjadi SIM A umum memiliki syarat tertentu.
"Pengemudi yang ingin mengubah SIM A menjadi SIM A Umum harus sudah setahun memiliki SIM A dan kalau belum tidak bisa," kata Syamsul di Jakarta, Senin (15/8).
Syamsul menambahkan pihaknya juga akan menjemput bola, agar para sopir taksi yang berbasis aplikasi online tersebut mendapatkan kemudahan dalam mengubah SIM A menjadi SIM A umum.
"Kalau memang diperlukan, kami buka layanan di poolnya," imbuhnya.
Selain wajib mengikuti tahapan tes, para peserta juga tetap dikenakan biaya pembuatan SIM A Umum dengan perincian biaya tes kesehatan sebesar Rp25 ribu, psikologi sebesar Rp35 ribu, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp120 ribu dan simulator sebesar Rp50 ribu.
Syamsul juga menambahkan, para peserta tetap akan melaksanakan prosedur yang ada dan tidak menjamin kelulusan bagi pemohon.
"Belum tahu berapa yang lolos karena masih dilaksanakan uji SIM-nya. Kalau yang tidak lolos ya berarti harus mengulang lagi," tandasnya.