DPRD DKI Harap Perda Penanganan Covid-19 Jadi Dasar Hukum Tegakkan Protokol Kesehatan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menyoroti poin penting dalam Raperda ini, yaitu ada sanksi yang tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Aturan tegas itu perlu dimasukkan ke dalam Perda untuk menguatkan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam penindakan.
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian persetujuan rancangan Peraturan Daerah penanganan Covid-19. Rencana ini ditanggapi positif oleh fraksi PKS.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan pembentukan Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemprov dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid. Sebab sebelum ada Perda, menurut Taufik, dasar hukum Pemprov masih lemah hanya sebatas Peraturan Gubernur.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
"Sudah ada Pergub khusus memang. Tapi kita berharap, raperda atau kemudian Perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik," kata Taufik, Senin (19/10)
Ia menyoroti poin penting dalam Raperda ini, yaitu ada sanksi yang tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Ia menuturkan aturan tegas itu perlu dimasukkan ke dalam Perda untuk menguatkan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam penindakan.
"Itu diperlukan, kenapa? Ya kita lihat saja, sekarang pamong praja dan aparat keamanan butuh jaminan dasar hukum yang kuat untuk menindak masyarakat, kan," jelasnya.
Taufik menambahkan, penindakan tegas jangan diartikan sebagai upaya pemprov melegalkan segala bentuk penindakan. Justru, kata dia, Perda yang mengatur tentang ketertiban protokol kesehatan patut dilihat sebagai kebaikan masyarakat.
"Kasihan lah para pengusaha kuliner dan penginapan. Kalau masyarakat tak patuh selama protokol kesehatan masih diwajibkan, kapan mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas," ucapnya.
Dia berharap sidang paripurna berjalan lancar dan raperda ini bisa ditaati dan dijalankan oleh semua pihak dengan baik.
Baca juga:
KemenPUPR Tagih Komitmen DKI Bebaskan Lahan Ciliwung untuk Normalisasi
Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19
Anggarkan Rp5 Triliun, Wagub Target 2021 Banjir Jakarta Kurang 11 Persen
Wagub DKI: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Wagub Riza Patria Sentil Pengembang Perumahan Sebabkan Banjir Jakarta
Wagub DKI Lanjutkan Program Penanggulangan Banjir yang Digagas Sejak Era Bang Yos