DPRD DKI resmi ajukan hak angket Ahok
"Sesuai Peraturan Pemerintah dalam hal DPRD menerima usul hak angket, DPRD membentuk Panja angket."
Rapat Paripurna mengajukan hak angket yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, selesai dilakukan. Dihadiri 92 anggota dewan, semua sepakat melayangkan hak angket pada Ahok, sapaan Basuki, terkait proses penyerahan APBD 2015 ke Kemendagri yang dinilai melangkahi DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang memimpin rapat langsung mengetuk palu tanda hak angket disetujui setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.
"Rekan-rekan anggota dewan, dalam mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah 2010 Pasal 16 ayat 1. Apakah usul hak angket ini dapat disetujui?" tanyanya kepada seluruh anggota legislatif yang hadir di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2).
Dengan penuh semangat seluruh anggota dewan serentak mengatakan, "Setuju...", ucapnya serentak.
Mendengar penyataan tersebut, Prasetyo akhirnya mengetuk palu tanda ditetapkannya pengajuan hak angket kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Sesuai Peraturan Pemerintah dalam hal DPRD menerima usul hak angket, DPRD membentuk Panja angket," tutup politisi PDI Perjuangan.