DPRD DKI Sarankan Pemprov Tetap Bantu Pencari Suaka
Namun, dia juga mendesak, pemerintah pusat dan UNHCR mencari jalan keluar terkait permasalahan pencari suaka ini. Mengingat bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta itu hanya karena kemanusiaan saja, dan bukan tanggung jawab.
DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membantu para pencari suaka di di Kalideres, Jakarta Barat. Pasalnya hingga kini, pemerintah pusat dan United Nation Comissioner Refugees (UNHCR) belum memiliki solusi bagi pencari suaka.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghentikan bantuan kepada pencari suaka sejak 31 Agustus 2019 lalu. Walaupun bantuan dihentikan, namun para pencari suaka masih banyak yang bertahan. Gubernur DKI Anies Baswedan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
-
Bagaimana UNHCR membantu pengungsi? UNHCR aktif di lebih dari 135 negara di seluruh dunia, bekerja untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi jutaan pengungsi yang mengalami konflik, kekerasan, atau diskriminasi.
-
Apa kepanjangan dari UNHCR? UNHCR singkatan dari United Nations High Commissioner for Refugees, Ini adalah lembaga PBB yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan advokasi bagi para pengungsi di seluruh dunia.
-
Mengapa UNHCR penting bagi pengungsi? Melalui aktivitasnya, UNHCR berusaha untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan advokasi untuk memastikan bahwa para pengungsi mendapatkan perlakuan yang adil, hak asasi manusia yang diakui, serta kesempatan untuk memulai kehidupan baru dengan martabat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan pengungsi di UNHCR? Peran utama UNHCR termasuk memberikan perlindungan kepada pengungsi, menyediakan bantuan kemanusiaan seperti makanan, tempat berlindung, dan layanan kesehatan, serta melakukan advokasi untuk hak-hak pengungsi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana Pemprov DKI memfasilitasi perpindahan warga ke Rusun Nagrak? Diketahui, perpindahan warga ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Secara kemanusiaan pemdà harus membantu sampai adanya penempatan mereka oleh UNHCR," kata Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman kepada merdeka.com, Kamis (5/9).
Namun, dia juga mendesak, pemerintah pusat dan UNHCR mencari jalan keluar terkait permasalahan pencari suaka ini. Mengingat bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta itu hanya karena kemanusiaan saja, dan bukan tanggung jawab.
"Pemda sifatnya hanya membantu karena kemanusiaan saja. Pemerintah pusat dan UNHCR segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikannya," tutup Prabowo.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah meminta semua pihak memaklumi keadaan pencari suaka yang masih bertahan di gedung Eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat. Meski, seharusnya mereka sudah dipindahkan sejak 1 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, pemindahan tetap dilakukan, namun secara bertahap dan tanpa paksaan.
"Perpres 165 dan surat edaran Mendagri bahwa penanganan pengungsi itu adalah penahanan kemanusiaan. Jadi tidak boleh ada tindak kekerasan pemaksaan," ungkap Saefullah di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/9).
Lagipula, dia menegaskan, hal ini adalah wewenang dari pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Karena tak bisa dipaksa, maka pihak UNHCR harus perlahan membujuk pencari suaka untuk mau pindah.
"Sehingga, UNHCR perlu waktu meyakinkan mereka bahwa kemampuan pemerintah daerah untuk konsumsinya itu terbatas. Teknis berikutnya kita serahkan ke UNHCR," ujarnya.
Saefullah menambahkan, UNHCR pun sempat meminta perpanjangan waktu. Tapi, hal itu sangat tergantung dengan situasi di lapangan.
"Kesepakatan tetap 31 (Agustus), tapi ya, situasi lapangan berbeda. Kita tidak bisa paksakan kalau belum ada alternatif bagi mereka. Semua pihak saya rasa harus maklumi," tutupnya.
Baca juga:
36 Pencari Suaka Bermasalah Ditempatkan di Rudenim Makassar
Tinggalkan Keluarga Demi Suaka
Makanan, Sumber Kehidupan Sekaligus Pertikaian Pencari Suaka di Pengungsian
DPR Desak UNHCR Pastikan Nasib Pencari Suaka di Indonesia
Tekanan Batin Pencari Suaka
Menunggu Malam di Pelataran Pengungsian Pencari Suaka
Ini Penyebab Pencari Suaka Belum Bisa Meninggalkan Indonesia