Ganjil genap hari ini, polisi tilang hingga 219 pengemudi
Menurut Budiyanto, pihaknya menilang dengan cara menyita STNK atau SIM pengemudi
Penerapan sistem ganjil genap resmi berlaku hari ini. Sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan penertiban mulai dijaga personel kepolisian, salah satunya di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta nyatanya tidak membuat para pengemudi lebih berhati-hati. Pasalnya, pihak kepolisian mencatat sekitar 219 pelanggaran.
"Awal ini ganjil-genap sampai selesai, siang tadi sebanyak 219 pelanggar," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto ketika dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Terhadap 219 pelanggar tersebut, kata Budiyanto, pihaknya menilang dengan cara menyita STNK atau SIM. Pelanggaran yang mencapai hingga 219 tersebut, didapati oleh masih-masih kesatuan.
"Sat Gatur Polda Metro Jaya menilang 39 pelanggar, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 19 pelanggar, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menilang 161 pelanggar," bebernya.
"Kalau ditotal itu keseluruhan penindakan pagi ini 219," pungkasnya.