Geram Bedeng Buatnya Disebut Rusak Pemandangan, Priyono Serang Rianti Pakai Golok
Bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka tidak memiliki izin dari RT. Jika tidak dibongkar, korban mengancam akan menghancurkannya dengan menggunakan linggis.
Priyono (55) harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia tega menganiaya seorang wanita Rianti Dewiningsih (46).
Penganiayaan itu terjadi Jumat, 11 Januari pukul 10 pagi di Jl Percetakan Negara X, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Benar, telah terjadi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban terluka," kata Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Rabu (15/1).
Peristiwa itu bermula saat tersangka sedang memplester jalan depan warungnya. Lalu, datanglah korban yang menegur segera membongkar bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka.
Bedeng kamar mandi yang dibangun tersangka tidak memiliki izin dari RT dan merusak pemandangan. Jika tidak dibongkar, korban mengancam akan menghancurkannya dengan menggunakan linggis.
"Kemudian korban pulang dan mengambil linggis, sementara tersangka kesal dan emosi lalu pulang dan mengambil dua bilah golok dan kemudian menunggu korban keluar dari gang. Saat korban keluar dengan membawa linggis, tersangka emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban menderita luka robek di tangan kanan dan luka lecet di tangan kiri," jelasnya.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cempaka Putih. Selanjutnya piket reskrim menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelakunya berikut mengamankan barang buktinya," sambungnya.
Untuk barang bukti yang telah disita dari tersangka yakni satu bilah golok lancip bergagang bengkok dan satu bilah golok bergagang pipa paralon. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP.
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Disekap & Dianiaya, IS Diperkosa Sang Pacar di Indekos
Inisiator Penganiayaan Santri Ponpes Al-Wardayani akan Dijemput Paksa
Rekonstruksi, Pemukul Mahasiswi Saat Salat di Masjid Peragakan 15 Adegan
Berniat Menolong, Pemotor di Depok Dianiaya 4 Orang Tak Dikenal
Mahasiswi di Samarinda Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Bayinya Tewas
Kasus Pemukulan Biduan di Kafe Hotel Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi