Gubernur Anies terbitkan Pergub Pembudayaan Membaca untuk tingkatkan SDM
Sedangkan untuk pendanaan, berdasarkan Pasal 20 disebutkan akan diatur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ataupun dari sumbangan atau hibah serta dapat melalui sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2018 dan diundang-undangkan pada 3 Agustus 2018.
Pergub tersebut dapat diakses langsung pada situs jdih.jakarta.go.id. Maksud dan tujuan Pergub tersebut yakni guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 dan 3 yang berbunyi:
-
Di mana Anies Baswedan menamatkan pendidikan menengah atasnya? Anies Baswedan mengenyam pendidikan menengah atas di SMA N 2 Yogyakarta.
-
Kapan Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang ditekankan Anies Baswedan saat membahas karhutla di Kalimantan? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Apa yang ingin diberantas oleh Anies Baswedan? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
"Pembudayaan kegemaran membaca dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman"
"Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa"
Dalam melaksanakan pembudayaan membaca tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, promosi, kompetisi dan apresiasi. Hal tersebut melibatkan pemangku kepentingan seperti keluarga, satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, komunitas, pemerintah daerah, swasta serta masyarakat.
Berdasarkan Pasal 13 dan 14 mewajibkan sekolah umum dan madrasah untuk kunjungan ke perpustakaan dan lomba literasi. Sedangkan setiap perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit di bawahnya menyiapkan pojok baca.
Sedangkan untuk pendanaan, berdasarkan Pasal 20 disebutkan akan diatur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ataupun dari sumbangan atau hibah serta dapat melalui sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca juga:
Kasus atlet Jepang ke prostitusi, anggota DPRD nilai akibat Anies tak konsisten
Anies minta semua atlet Asian Games fokus olahraga bukan hal lain
Prabowo Soenirman rela Wagub DKI diisi PKS asal Anies jadi kader Gerindra
10 Tim dibentuk Anies sejak jadi gubernur, DPRD sebut penghamburan duit rakyat
Anies akan tindak tegas jika Satpol PP terbukti aniaya pria keterbelakangan mental
Pemprov gandeng ACT, 212 ton sembako terkumpul untuk korban gempa NTB