Iming-imingi Uang, Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Bocah
Aksi cabul pelaku dilakukan kepada korban yang merupakan tetangganya. Bermodalkan diming-imingi sejumlah uang, pelaku kerap melakukan aksi cabulnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang kakek paruh baya berusia 62 tahun diringkus Polres Metro Jakarta Pusat lantaran diduga melakukan tindak asusila berupa pencabulan kepada anak di bawah umur.
"Kami masih proses (pelaku)," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/8).
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Aksi cabul pelaku dilakukan kepada korban yang merupakan tetangganya. Bermodalkan diming-imingi sejumlah uang, pelaku kerap melakukan aksi cabulnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Diiming-imingi dikasih uang. Saya lupa nominalnya tetapi diimingi sejumlah uang," beber Wisnu.
Sementara, Wisnu menyampaikan berdasarkan pengakuan dari pelaku terungkap telah beberapa kali melancarkan aksi cabulnya tersebut, ketika ketika kondisi rumah dan sekitarnya sepi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," katanya.
(mdk/eko)