Ini alasan BPN DKI serahkan HGB Pulau D hasil reklamasi pada KNI
Kepala BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya menerbitkan surat tersebut dalam sehari karena terinspirasi dari sambutan Presiden Joko Widodo. Mengingat sertifikat telah diserahkan pada KNI pada 24 Agustus 2017 silam.
Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menyerahkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pemberian surat tersebut sebagai bentuk perubahan pelayanan.
Kepala BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya menerbitkan surat tersebut dalam sehari karena terinspirasi dari sambutan Presiden Joko Widodo. Mengingat sertifikat telah diserahkan pada KNI pada 24 Agustus 2017 silam.
"Ingat BPN, sertifikat hak milik itu adalah hak milik masyarakat, jangan kamu perlambat prosesnya," katanya menirukan pernyataan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (29/8).
Dia mengungkapkan, pidato Presiden Jokowi itu membuat pegawai BPN terpacu untuk memberikan perubahan terhadap pelayanan. Percepatan ini dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan dan sudah ada peta bidang.
"Saya itung bahwa faktor kecepatan ini memang saat mereka (pegawai BPN) ingin membuktikan bisa bekerja cepat itu kadang-kadang hanya jam yg mereka buktikan," jelasnya.
Najib tidak memungkiri selama ini pihaknya selalu mendapatkan sorotan dari Ombudsman dan lembaga lainnya. Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan dalam pembuatan sertifikat atau pun surat HGB.
"Kadang kalau kita terus-terusan negatif thinking memang seolah ada apa-apanya. Jangan dipandang itu sebagai hal yang luar biasa, ini adalah ungkapan keinginan kami untuk berubah. Nanti semua akan normal lagi," pungkasnya.