Ini jenis motor dinas yang tak dilarang lewat Sudirman-Thamrin
"Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS ya tidak boleh," terang Akbar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar membantah akan memberikan keleluasaan kepada sepeda motor dinas untuk melalui kawasan larangan kendaraan roda dua. Dia menegaskan, sepeda motor dinas yang boleh melintas adalah sepeda motor dinas operasional.
"Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS ya tidak boleh," terang Akbar saat dihubungi, Kamis (4/12).
Adapun sepeda motor dinas yang diperbolehkan seperti sepeda motor patroli milik polisi lalu lintas ataupun milik dinas perhubungan, motor pengawalan pengamanan pejabat dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
Dia menambahkan, motor-motor tersebut hanya boleh melalui jalur tersebut pada saat melakukan tugas dan menggunakan seragam dinas.
"Jadi boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas tetap akan dilarang untuk lewat," jelas Akbar.
Akbar menjelaskan, walaupun menerapkan larangan kendaraan roda dua, peraturan 3 in 1 tetap berlaku di Jl Sudirman-Thamrin, yakni dari pukul 07.00 hingga 10.00 dan dari jam 16.30 hingga 19.00.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan tujuan penerapan larangan sepeda motor merupakan persiapan sebelum diberlakukannya electronic road pricing (ERP) di Jl Sudirman-Thamrin.
Untuk diketahui, larangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop dan akan diterapkan setiap hari tanpa pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya.