Ini penjelasan Anies Baswedan soal program DP 0 Rupiah
Ini penjelasan Anies Baswedan soal program DP 0 Rupiah. Anies menjelaskan DP nol Rupiah ini dilandasi pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait program-program unggulan yang banyak dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Terkait dengan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau melalui program DP 0 Rupiah, ia menjelaskan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan bagi masyarakat.
Lanjutnya DP nol Rupiah ini difokuskan untuk penduduk yang belum memiliki rumah, serta memenuhi kriteria kepemilikan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Anies menjelaskan DP nol Rupiah ini dilandasi pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.
Untuk skema penyediaannya rumahnya antara lain dengan membangun rusun baru melalui dana APBD dengan lahan milik Pemprov. Atau melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian akan melibatkan BUMD atau BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan. Secara rata-rata 70 persen diperuntukkan bagi komersil dan 30 persen diperuntukkan bagi MBR.
"Di samping itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP 0 Rupiah yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit," jelasnya saat rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).
Namun untuk lebih lanjut ia menolak untuk menjelaskan secara rinci. Beberapa waktu yang lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah menemukan lahan untuk dijadikan tempat membangun Rumah nol Rupiah, namun saat itu Sandi enggan membocorkan letak lokasinya. Karena saat itu ditakutkan akan menimbulkan mafia tanah.
Sandi juga mengatakan untuk program DP 0 Rupiah telah dinyatakan siap untuk dijalankan hanya saja perlu dibuat Peraturan Gubernur (Pergub). Skema DP 0 persen itu telah disepakati bersama Bank DKI.
"Hanya membutuhkan Pergub, yang rencananya juga bisa dijadikan landasan untuk mendapatkan pengecualian dari Bank Indonesia, dan dilihat tentunya dari segi lokasinya ada di mana bentuk, bentuk financing-nya seperti apa, nanti kebijakan diambil seperti apa," ujar Sandi beberapa waktu lalu.