Ini penjelasan Bappeda DKI soal kritik Sri Mulyani
Tuty menjelaskan, dana perjalanan dinas sudah ditetapkan sejak Gubernur sebelumnya dengan dasar hukumnya pada Keputusan Gubernur Nomor 2146 Tahun 2016. Bahkan aturan tersebut sudah berlaku sejak Mei tahun 2016.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan klarifikasi terkait data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengkritik anggaran perjalanan dinas Pemprov yang lebih tinggi dari perjalan dinas pusat. Kala itu Ani menyebut satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama Rp 1,5 juta perorang perhari di DKI, sedangkan standar nasional itu hanya Rp 480 ribu perorang perhari.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Tuty menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas DKI merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015. Di mana perjalanan dinas daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang berdasarkan beberapa aspek.
"Didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran dan juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12).
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan juga kajian dari teman-teman SKPD maka ketika itu ditetapkanlah biaya Perjalanan Dinas yang Rp 1,5 juta," sambungnya.
Tuty menjelaskan, dana perjalanan dinas sudah ditetapkan sejak Gubernur sebelumnya dengan dasar hukumnya pada Keputusan Gubernur Nomor 2146 Tahun 2016. Bahkan aturan tersebut sudah berlaku sejak Mei tahun 2016.
"Ketika itu hasil dari diskusi dari berbagai SKPD yang ikut membantu merumuskan biaya perjalanan dinas, aspek-aspek yang ada di Permendagri ini dianggap sudah sangat terpenuhi ketika hal ini dibahas dan ditetapkan waktu bulan Mei 2016 lalu," ungkapnya.
Terkait data Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Ani saat itu menjelaskan bahwa anggaran untuk Pendidikan sebesar 8,8 persen dari APBD 2018. Sementara biaya untuk Kesehatan sekitar 6,9 persen dari Rp 77 triliun.
"Yang benar yang ada pada kita, di DKI Jakarta alokasi anggaran untuk pendidikan pada tahun 2017 dan tahun 2018 itu selama dua tahun berturut menembus angka 30 persen. 30 persen ini dihitung dari mana? Ini dihitung berdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan melalui Permendagri 33 tahun 2017. Jadi secara dua tahun berturut ketika formulasi itu kita masukan angka-angkanya maka akan ketemu angka 30 persen lebih secara tepatnya ditahun 2017 alokasi 30,04 persen kemudian ditahun 2018 30,58 persen," tutupnya.
(mdk/fik)