Ini Penyebab Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Salah seorang saksi, AR membenarkan kejadian rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi. Dia menjelaskan, dirinya bersama rekan-rekannya berangkat dari rest area KM 45 melalui jalan kampung menuju Cafe Daong.
Polisi terus mendalami kasus rombongan pesepeda yang masuk Tol Jagorawi pada Minggu (13/9). Diketahui, ternyata tujuh orang pesepeda itu tertinggal rombongan dan mencoba mengejar ketertinggalan melalui jalan tol.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, beberapa fakta baru berdasarkan keterangan yang didapat para saksi dan juga bukti bukti pada hari ini, Senin(14/9).
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Salah seorang saksi, AR membenarkan kejadian rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi. Dia menjelaskan, dirinya bersama rekan-rekannya berangkat dari rest area KM 45 melalui jalan kampung menuju Cafe Daong.
Sekembalinya dari lokasi rombongan terpecah. AR bersama rekannya WO dan beberapa orang lainnya kembali ke tempat pemberangkatan semula di KM 45 dengan melewati jalan kampung. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa ada rekan lainnya yang kembali melewati jalan tol.
Sementara saksi lainnya, SO mengakui, dirinya bersama enam rekan lainnya melewati jalan Tol Jagorawi saat menuju rest area KM 45, sekembalinya dari Cafe Daong. Dia menjelaskan, kondisi saat itu diakibatkan lengah dan kurang fokus karena lelah mengejar ketinggalan dengan rombongan yang lain, ditambah tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk.
SO menyeberang di simpang KM 46+500 (Polingga) dan berkendara melawan arus menuju rest area KM 45. Selain SO, ada enam rekan lainnya yang ikut melintas di jalan Tol Jagorawi yaitu WT, MY, UM, AS, AF, NS.
"Sebelumnya saya mohon maaf atas kesalahan saya dan teman-teman. Kami mulai dari tol rest area menuju Gadog, arah ke Ciawi daerah Kopi Daong. Sekembalinya dari atas dan turun, ketinggalan rombongan akhirnya rombongan ada yg capek, bingung ternyata masuk tol. Daripada balik, akhirnya melanjutkan perjalanan tersebut walaupun itu menantang. Kondisinya capek, tidak tau arah akhirnya melakukan hal yang tidak semestinya," kata SO dalam keterangan wawancara bersama tim PJR Jagorawi.
Fitrisia menjelaskan, mereka menyadari dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulang di kemudian hari. Rombongan pesepeda itu juga siap menerima konsekuensi hukum.
Perbuatan pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 28 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Pelanggaran mereka dapat dipidana sesuai dengan Pasal 63 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yang menyebutkan
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
reporter magang: Febby Curie Kurniawan
(mdk/fik)