Ini Syarat dan Tata Cara untuk Mendapat Pembebasan PBB di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pensiunan, pejuang bahkan hingga mantan presiden. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pensiunan, pejuang bahkan hingga mantan presiden. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, pemberian pembebasan PBB ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Permohonan pembebasan pajak dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti dimuat dalam Pasal 3 ayat 2 sebagai berikut:
1. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan
2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi
3. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis
Kemerdekaan
4. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
5. fotokopi keputusan sebagai purnawirawan
6. fotokopi keputusan sebagai pensiunan
7. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia
8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Wajib pajak yang menerima pembebasan PBB ini dimuat dalam pasal 2. Wajib pajak itu dengan urutan, (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
Kembali ke permohonan pembebasan PBB, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh guru dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam format 7 atau 8 dan 9 yang dimuat dalam Pergub ini.
Di ayat 4, permohonan yang dimaksud pada ayat 1 hanya diajukan satu permohonan untuk satu objek pajak. Pasal 3 ayat 5 memuat penjelasan jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB telah meninggal dunia. Permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima PBB-P2 sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g. Dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 ayat 5.
Jika persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga tak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan yang dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak penerima pembebasan.
Kemudian di Pasal 3 ayat 7, dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
Format surat permohonan wajib pajak tercantum dalam Format 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pergub Ini.
Lalu bagaimana tata caranya?
Tata cara untuk mendapatkan pembebasan PBB ini diatur dalam Bab III aturan tersebut. Bagian ke satu, memuat penelitian administrasi dan penelitian lapangan, sementara bagian kedua adalah pembebasan PBB-P2 sesuai dalam aturan tersebut.
Pada bagian pertama, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan beberapa ketentuan teknis.
Mulai dari mengembalikan permohonan kepada wajib pajak, memproses pemberian pembebasan PBB-P2, dan menolak permohonan pembebasan PBB-P2. Kondisi tersebut berlaku, apabila permohonan tidak dipenuhi syarat yang diberikan.
Pengembalian permohonan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. Lalu, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.
Selanjutnya, UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak, yang akan dibuatkan berita acara untuk diteken oleh wajib pajak atau kuasanya.
Setelah itu, Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2. Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Hal itu sesuai bunyi ayat 3.
Keputusan Pembebasan PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. Di ayat 2, penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 disertai dengan tanda terima.
(mdk/hhw)