Ini tarif baru angkutan umum di Jakarta
Kenaikan yang disepakati mencapai 40 persen, atau sekitar Rp 1.000 dari tarif angkutan yang berlaku sebelumnya.
Setelah melalui diskusi panjang antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD, akhirnya Gubernur Joko Widodo menetapkan tarif baru untuk angkutan umum di Jakarta. Tarif ini seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pusat pada akhir Juni lalu.
Kenaikan yang disepakati mencapai 40 persen, atau sekitar Rp 1.000 dari tarif angkutan yang berlaku sebelumnya. Misalnya, untuk angkutan kota yang semula Rp 2.000 untuk jarak pendek, kini menjadi Rp 3.000. Tarif ini rata untuk semua angkutan.
Tarif baru ini mulai berlaku hari ini, Jumat, 12 Juli 2013. Dengan kenaikan tarif ini, Jokowi berjanji akan meningkat pelayanan pada angkutan umum.
Berikut isi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dan Mobil Bus Umum yang ditetapkan tertanggal 10 Juli 2013, Berita Daerah No. 71012 Tahun 2013, tanggal 11 Juli 2013:
1. Bus kecil dan bus sedang
a. Penumpang umum Rp 3.000
b. Pelajar Rp 1.000
2. Bus besar reguler/patas
a. Penumpang umum Rp 3.000
b. Pelajar Rp 1.000
3. Tarif Taksi
a. Flag Fall Rp 7.000
b. Kilometer berikutnya Rp 3.600
c. Biaya Tunggu per jam Rp 42.000
4. Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi
a. Bus sedang AC Rp 6.000
b. Patas AC Rp 7.000
c. APTB (jarak 30 KM) Rp 8.000