Ini Waktu Operasional Bioskop Hingga Konser Musik Selama PSBB Transisi di Jakarta
Untuk konser musik, tarian atau kegiatan budaya harus selesai pada pukul 24.00 WIB. Sementara itu untuk kegiatan perusahaan di tempat terbuka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya telah mengatur waktu operasional sektor hiburan yang kembali beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, sektor sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Untuk pemutaran film (bioskop) mulai beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB," kata Cucu, Selasa (7/7).
Sedangkan untuk produksi film terbagi menjadi dua waktu mulai pukul 10.00 sampai 17.30 WIB dan 20.00 sampai 03.30 WIB.
Sedangkan untuk penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka juga dilakukan pembatasan waktu operasionalnya. Pemutaran film harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB.
"Penayangan pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB hanya boleh dilakukan pada akhir pekan (mulai hari Sabtu pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB)," ucapnya.
Selanjutnya untuk konser musik, tarian atau kegiatan budaya harus selesai pada pukul 24.00 WIB. Sementara itu untuk kegiatan perusahaan di tempat terbuka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
"Penyelenggaraan pertemuan meeting mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. “Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).
Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.
"Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran," kata Anies.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com