Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
"Gelar perkara baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan. Penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (7/12).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana cara kerja polisi cepek? Pengguna jalan yang ingin diprioritaskan hendaknya untuk membuka jendela dan memberikan iming-iming uang. Dengan tindakan ini, mereka yang bertugas dengan sukarela akan ‘pasang badan’ untuk menghalangi kendaraan lain dan memberi jalan.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS atas aksi penembakan yang memakan dua korban. Yakni Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.
"Yang jelas Polda Metro Jaya, melalui penyidikan secara profesional dan proporsional serta menegakkan keadilan hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Adapun alasan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, karena insiden penembakan yang dilakukan telah memakan korban jiwa di antaranya M. Aruan yang alami luka berat serta Poltak Pasaribu yang meninggal dunia.
"Dengan berbagai pertimbangan penyidik berdasarkan pasal 180 KUHP dimana minimal ada dua alat bukti penyidik berkeyakinan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," katanya
"Sehingga kasusnya akan berlanjut secara pidana umum," tambahnya.
Sementara perihal pelanggaran SOP yang dilakukan Ipda OS, Zulpan mengatakan, hal itu akan ditangani Propam Polda Metro Jaya berkaitan pemberian sanksi etik.
"Nanti dari bidang propam akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kaitannya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan. Ini kaitannya diarahkan pelanggaran disiplin ataupun etik," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. Penembakan dilakukan anggota Polisi Ipda OS.
Peluru yang dilepaskan oleh Ipda OS mengenai dua orang warga sipil. Salah satunya meregang nyawa setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
(mdk/rnd)