Ipda OS Tersangka Penembakan Tol Bintaro Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Polisi belum menerbitkan surat perintah penahanan kepada Ipda OS usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
Polisi belum menerbitkan surat perintah penahanan kepada Ipda OS usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, enggan menjawab terkait penahanan terhadap Ipda OS.
-
Apa yang terjadi pada tebing tol di Bintaro? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang berhasil menjadi Bintara Polisi ? Aqiella Nadya berhasil meneruskan karier ayahnya sebagai anggota polisi usai lolos pada seleksi Bintara Polda Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
"Kewenangan penyidik ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12).
Zulpan menjelaskan, Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta penyidik dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan, Ipda OS pun sampai saat ini masih berada di ruang pemeriksaan dan tidak dizinkan pulang ke rumah.
"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka tentunya status tersangka ini. Tapi sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif baik Ditreskrimum maupun Propam. Jadi belum dipulangkan," ucap Zulpan.
Kronologi
Sebelumnya, kepolisian mengungkap alasan korban membuntuti mobil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikemudikan O hingga berujung pada peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial IM dan PCM alias C yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla. Saat itu, keduanya berada dalam satu mobil bersama dua korban penembakan, yakni PP dan MH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sedang melakukan investigasi terhadap pengendara mobil berpelat nomor RFJ. Kata polisi, kendaraan dengan seri RFJ biasanya digunakan oleh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.
Zulpan menerangkan, kejadian ini berawal dari penguntitan empat orang yang di dalam mobil Daihatsu Ayla terhadap mobil bernomor polisi RFJ yang ditumpangi pria berinisial O.
Kala itu, mobil tersebut terlihat menurunkan seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Mereka beralasan melakukan investigasi karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah mobil yang biasa digunakan pejabat Pemda, karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.
Zulpan menerangkan, keempat orang yang mengaku sebagai wartawan itu terus mengawasi pergerakan O yang menggunakan mobil pejabat DKI.
O yang merasa terancam lalu menghubungi Ipda OS, rekannya yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Ipda OS kemudian mengarahkan O ke Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Terjadilah peristiwa penembakan tepat di Exit Tol Bintaro.
Zulpan menyebut, dua orang yang terkena tembakan yakni PP dan MH. Dalam kasus ini, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan perawatan medis.
"Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak. Dua yang tidak kena tembak di sana inisialnya IM dan PCM alias C," ujar dia.
Terkait hal ini, Zulpan menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka.
Adapun, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada hari ini Selasa, (7/12).
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," ujar dia
Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukuman 7 tahun," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)