Iuran BPJS Naik, DKI Usul Penambahan Anggaran Penerima Bantuan Rp1 Triliun
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti menambah usulan anggaran 2020 untuk alokasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan. Penambahan itu dilakukan seiring kenaikan biaya premi 100 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti menambah usulan anggaran 2020 untuk alokasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan. Penambahan itu dilakukan seiring kenaikan biaya premi 100 persen.
Suharti mengatakan nilai tambahan yang diajukan sebesar Rp1 triliun lebih. Jika usulan ini disetujui, alokasi BPJS untuk PBI di atas Rp2,5 triliun.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Untuk BPJS saja dari Rp1,4 triliun sekarang naik Rp1,1 sekitar 1 triliun lah dibutuhkan kenaikan anggaran. Jadi total Rp2,5 triliun," ujar Suharti, Jumat (15/11).
Suharti menjelaskan usulan ini masih dibahas di Komisi E DPRD. Ia berharap usulan ini disetujui, kendati kondisi keuangan Jakarta mengalami defisit.
"Nanti dibahas di Banggar," ujarnya.
Diketahui pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, namun tidak semua kalangan masyarakat terkena kenaikan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, kalangan yang tidak mengalami kenaikan iuran adalah kelompok buruh yang pendapatannya di bawah Rp8 juta per bulan.
Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini Rp51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp80 ribu.
Baca juga:
Iuran BPJS Naik, Setiap Hari Ada 200 Warga Palembang Ajukan Turun Kelas
Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Peserta Enggan Bayar dan Pilih Turun Kelas
Ini Golongan yang Bebas dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sukoharjo
Soal Bakal Capres NasDem, Ganjar Pilih Urus Kenaikan Iuran BPJS