Izin lingkungan dicabut, Pengembang pulau E bisa ajukan kembali
Dia menjelaskan, izin lingkungan dapat diajukan kembali dengan mengirimkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga nantinya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pulau E bisa kembali mendapatkan izin.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati memastikan, tidak ada pencabutan izin pembangunan reklamasi pulau E oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab yang dicabut hanya izin lingkungannya saja.
"Yang tadi dimaksudkan dibatalkan izinnya itu izin lingkungan ya. Bukan izin reklamasinya. Yang dibatalkan disebut Bu Menteri itu izin lingkungannya. Kalau izinnya dibatalkan, sebagaimana pulau-pulau lainnya diulang saja lagi," katanya di Jakarta, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, izin lingkungan dapat diajukan kembali dengan mengirimkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga nantinya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pulau E bisa kembali mendapatkan izin.
"Diulang lagi karena KLHS-nya baru, amdal jg harus disusun baru, perizinan didasarkan pada amdal yg baru itu," ujarnya.
Tuty mengungkapkan, akan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, karena semua kebijakan kembali lagi ke sana. "Kita sekarang menunggu arahan dari Pemerintah Pusat," tutupnya.