Jelang Idul Fitri, Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Jakarta
Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa makna Idul Adha bagi Anies Baswedan? Selain itu, ia pun ingin pada lebaran tahun ini agar dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari peristiwa yang dialami oleh keluarga Nabi Ibrahim AS."Dimana keikhlasan, ketaqwaan, diuji yang amat berat sekaligus juga pelajaran bagi kita semua bagaimana Nabi Ibrahim AS dan Siti Hajar mendidik seorang anak bernama Ismail sehingga memiliki derajat ketaqwaan yang begitu tinggi di usia amat belia,"
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta, proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."
Syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat pernyataan sehat bermaterai.
Sebagaimana Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pergub 47 tidak berlaku bagi 11 sektor yang dikecualikan PSBB.
"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan Jakarta mereka yang aktivitasnya diizinkan PSBB ada 11 sektor bisa keluar masuk tanpa menggunakan izin," tandasnya.
11 sektor dikecualikan dari PSBB adalah;
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Baca juga:
Pos Pantau Dijaga Provost, Cara Awasi Anggota dan PNS Polri yang Nekat Mudik
Kadishub DKI Minta Tak Ada Mudik Lokal Saat Idul Fitri
Kapolri Terbitkan Telegram Larangan Mudik PNS Polri di Tengah Pandemi
Kapolri Tegaskan Anggota & PNS Polri Dilarang Mudik, Jika Nekat Siap-siap Disanksi
Tepergok Polisi, Truk Towing Angkut Mobil Pemudik Gagal Masuk Jatim di Tol Ngawi
Viral Penumpang Bandara Membludak, Polres Klaim Sudah Terapkan Physical Distancing