Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Sempat Disimpan di Kulkas Beberapa Hari
Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi tidak menjelaskan secara rinci terkait potongan tubuh bagian mana yang disimpan oleh tersangka di dalam ransel itu. Namun, ia memastikan jika potongan tubuh yang berada di ransel yang dimasukan ke dalam kulkas.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) sempat menyimpan potongan tubuh korban, Rinaldi Harley Wismanu (33) di kulkas dan kamar mandi.
Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi tidak menjelaskan secara rinci terkait potongan tubuh bagian mana yang disimpan oleh tersangka di dalam ransel itu. Namun, ia memastikan jika potongan tubuh yang berada di ransel yang dimasukan ke dalam kulkas.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Apa yang menjadi ciri khas Kampung Bali di Kalimantan Barat? Di kampung Bali, Desahan Jaya terdapat sebuah Pura yang cukup besar dan luas. Bangunan ini pastinya menambah suasana khas Bali yang begitu kental dan terasa.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
"Kalau yang di dalam kulkas itu yang di dalam ransel, kalau koper enggak bakal muat. Jadi sama ransel-ranselnya dimasukin ke dalam kulkas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/9).
Dia menambahkan, memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kulkas tidak masuk dalam rencana tersangka dalam menghilangkan aroma tak sedap. Para tersangka memilih menggunakan kopi untuk menghilangkan aroma dari jenazah korban.
Mugi mengungkapkan, potongan tubuh korban tak hanya disimpan di kulkas saja. Tapi juga ada yang disimpan di dalam kamar mandi oleh tersangka.
"Ada yang ditaruh di kamar mandi, taruh di kolong meja seperti meja kerja gitu. Jadi bayanginya koper yang medium size itu yang ada rodanya dimasukin ke dalam situ bukan ditidurin tapi dibediriin. Sama yang di dalam kulkas," sebutnya.
"Semua sudah ditaburkan kopi dan dikasih pengharum ya. Intinya gitu, jadi keinginan dia naburin kopi itu untuk hilangkan bau. Biar enggak bau aja," sambung Mugi.
Sudah Disimpan Beberapa Hari
Dia menerangkan, potongan jenazah tersebut telah disimpan oleh tersangka di dalam kulkas dan kamar mandi itu sudah hampir lebih dari dua hari.
"Ya kan dia tewasnya tanggal 9, tanggal 12 disimpan Kalibata antara 11 atau 12. Iya tanggal 16 ditemukan, bisa sekitar 4-5 hari," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Tidak ada maksud dari tersangka untuk menghilangkan bau jenazah dengan cara memasukkan ke dalam kulkas.
"Intinya dari pemeriksaan kita, dia belum ada maksud tertentu ya maksudnya nyimpen di kulkas, itu hanya tempat aja sih, tempat. Jadi kulkas itu hanya tempat ransel aja, enggak semua potongan mayat ditaruh di kulkas," tegasnya.
"Yang direncanakan dia itu cuman taruh kopi dan pengharum minyak wangi, sebagaimana yang dimasukan ke dalam BAP," tutupnya.
Terancam Hukuman Mati
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Kedua pelaku menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Mereka menyewa sejak tanggal 7 sampai 12 September. Pada 9 September, kedua pelaku mengeksekusi korban. Sang korban diajak oleh LAS ke apartemen tersebut.
"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," kata Nana.
Lalu kedua pelaku memilih untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City pada 12 September untuk sementara. Sebelum dikubur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.