Jika pembahasan tak kelar, Ahok gunakan APBD 2014
"Kalau memang gak selesai kita pakai APBD tahun lalu," ujar Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bakal menyelesaikan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2015 dalam bulan Desember tahun 2014 ini.
"Kita lihat aja dalam bulan ini segera," kata Ahok di Monas, Jakarta, Minggu (7/12).
Namun apabila APBD tahun 2015 tak terselesaikan dalam bulan Desember ini, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggunakan APBD tahun 2014. "Kalau memang gak selesai kita pakai APBD tahun lalu," ujarnya.
Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang menyatakan ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak gajian selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015, Ahok ngaku belum mengetahuinya.
"Belum, belum lihat surat itu," singkatnya.
Seperti diketahui ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak gajian selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny di Gedung Kemendagri, Rabu (3/12).
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," jelasnya.