Jokowi: Beri uang ke pengemis didenda Rp 20 juta
"Memang perlu sanksi yang besar, kalau tidak tidak akan rampung lah Jakarta," kata Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan memberikan sanksi tegas kepada pemberi pengemis-pengemis di jalanan Jakarta. Sanksi tersebut sudah ada dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Perdanya jelas bahwa yang namanya pengemis tidak boleh ada di DKI Jakarta. Yang memberi pun ada sanksinya lho, hati-hati," ujar dia usai menjadi pembicara di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11).
Jokowi mengatakan, sanksi tegas tersebut berupa denda sesuai dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Tibum) sebesar Rp 20 juta bagi pemberi pengemis di jalanan. "Memang perlu sanksi yang besar, kalau tidak tidak akan rampung lah Jakarta. (Denda) Lupa. Gede sampai Rp 20 juta. Itu maksimalnya," kata dia.
Menurut dia, penerapan denda tersebut ditujukan agar masyarakat Jakarta tidak memberi pengemis-pengemis. Sehingga Jakarta lebih tertib hukum dan sosial.
"Ini untuk menuju ke sebuah kebiasaan untuk tertib hukum dan sosial. Kalau ndak ada sanksi, atau cuma kena Rp 50.000, itu bakal diulang-ulang kesalahannya. Coba Rp 500.000-1 juta," katanya.