Jokowi marah-marah bus hibah swasta dipersulit Perda
"Emang semua (mobil) ikutin Perda? Mobil-mobil dinas pakai gas? Haa? Gimana?," kata Jokowi.
Terkendalanya bus hibah yang akan diberikan pihak perusahaan swasta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) marah. Perusahaan swasta dipersulit karena adanya iklan dan Peraturan Daerah (Perda) 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Itu kan namanya transisi. Jadi kalau mau anu jangan memaksakan, kayak TransJakarta, busnya dipaksa terus ya nggak selesai-selesai, tapi kalau ada tambahan-tambah, ini kan semuanya, belum pakai gas. Emang semua (mobil) ikutin Perda? Mobil-mobil dinas pakai gas? Haa? Gimana?," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/4).
Saat Jokowi marah, ia mempertanyakan alasan Perda itu dipakai dengan kondisi saat ini. "Kita itu meributkan hal yang sudah ngerti. Jangan diributkan hal yang sudah ngerti," tegasnya.
Dalam Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, salah satu pasalnya berbunyi mengharuskan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan transportasi umum di Jakarta menggunakan bahan bakar gas.
Jokowi menegaskan, harus dilihat sekarang adalah realita di lapangan, di mana Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) di Jakarta masih belum mencukupi. Karena itu, penolakan bus tersebut merupakan langkah yang kurang tepat.
"Kalau sudah ada gasnya, ya gas. Tapi kan kenyataannya di lapangan, kalau SPBG belum cukup. Memang terus kita genjot. Tapi kalau ada orang mau nyumbang gimana? Ini kan masalah emosi gas, bisa euro II, III, IV, kita lihat itu saja," katanya.
Karena itu, dia menolak bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut tidak mentaati Perda itu. "Bukan kita enggak mentaati. Kita taati. Tapi perlu ada transisi ke arah yang diamanatkan Perda," tuturnya.
Menurutnya, Perda ini juga tidak perlu diubah. Hanya saja, dalam setiap pelaksanaan sebuah Perda mengalami masa transisi.
"Ngapain diubah. Sudah bener cuma memang ada masa transisi ke arah sana. Harusnya yang namanya UU, Perrda atau apa, itu harus ada masa transisi. Kalau nggak ya ntar ribut yang kayak gini-gini, kecil-kecil diributin," kata Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKi Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) lebih dulu angkat bicara soal hal ini. Ahok bahkan marah-marah lantaran bus yang merupakan sumbangan ini ditolak dan dipersulit yang awalnya karena iklan dan kini diperketat dengan adanya Perda itu. Penolakan ini dikarenakan Bus yang menggunakan bahan bakar solar ini tidak sesuai Perda yang mengharuskan kendaraan umum harus berbahan bakar gas.