Jokowi pasrah denda maksimal penerobos busway belum diterapkan
Jokowi mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan.
Sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pengendara yang menerobos busway. Padahal, peraturan tersebut telah diterapkan pemerintah dan aparat kepolisian selama satu bulan terakhir.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku pasrah dengan keputusan Pengadilan Negeri kepada para pengendara yang menerobos jalur busway. Menurut dia, keputusan pengadilan tidak bisa lagi diintervensi.
"Kami kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," ujar dia di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Jokowi menegaskan hingga saat ini dia belum berencana untuk datang ke persidangan para penerobos jalur busway. Dia mengakui tidak bisa memaksa keputusan hakim di pengadilan.
"Mau cek bagaimana, kami tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," kata dia.
Sebelumnya, denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur busway sudah diterapkan sejak tanggal 25 November 2013 yang lalu. Kemudian pada tanggal 29 November 2013 dilakukan sidang perdana bagi penerobos jalur busway itu.
Pengadilan negeri yang pertama menerapkan denda maksimal itu adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tetapi beberapa pengadilan seperti salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 itu.