Kafe di Kemang Berdiri di Atas Saluran Air, Begini Aturan Mendirikan Bangunan
Regulasi itu tertuang Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Sebuah kafe di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah letak bangunan berdiri di atas saluran air. Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, kafe tersebut melanggar aturan jika dilihat dari sisi tata ruang.
"Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Provinsi DKI Jakarta," kata Djaharuddin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/11).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI untuk menambah ruang terbuka hijau? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan” untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim membangun Rumah Layak Huni untuk menekan angka kemiskinan? Dana pembangunan RLH menggunakan dana CSR melalui program Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang beroperasi di Kalimantan Timur. Sementara proses pembangunan RLH, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Kodam VI Mulawarman.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Bab IV mengenai Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai. Aturan itu menyebutkan bahwa kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badang dilarang:
a. Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau;
b. Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.
Aturan mendirikan bangunan di atas saluran air juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan Bangunan Gedung, ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Kemudian Pasal 51. Aturan itu menjelaskan bahwa ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danf atau prasarana atau sarana umum sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung.
Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan lokasi penempatan Bangunan Gedung. Arsitektur Bangunan Gedung. Sarana keselamatan. Struktur Bangunan Gedung dan sanitasi dalam Bangunan Gedung.
Bangunan Gedung di dalam tanah juga harus memenuhi ketentuan seperti Rencana Detil Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Bukan untuk fungsi hunian. Tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah. Keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
Djaharuddin mengatakan, kafe tersebut sepengetahuannya sudah dibangun di atas saluran air sejak 2007. Namun mengenai diterbitkannya izin mendirikan bangunan, Djaharuddin mengaku bukan kewenangannya mengeluarkan izin.
Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Pasal 23 menyebutkan bahwa untuk bangunan gedung yang direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum.
Selain memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi juga dengan Surat Persetujuan Gubernur.
"Yang punya kewenangan yang memeriksa itu, bukan kami (pihak kecamatan)," ujar dia.
Saat ini, kata Djaharuddin, para penyewa kafe di atas saluran air di Kemang Utara mulai memindahkan barang-barang dari dalam bangunannya. Hal itu menyusul rencana pembongkaran sejumlah bangunan itu oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Mungkin dilanjutkan hari ini kita akan bantu karena itu harus pelan-pelan karena stukturnya gabung dengan struktur induk bangunan pemilik yang tidak berada di atas saluran," tutup Djaharuddin.
Baca juga:
Camat Mampang Minta Lurah Data Bangunan Berdiri di Atas Saluran Air
Kafe Berdiri di Atas Saluran Air di Kemang Pekan Ini akan Dibongkar
Kafe di Atas Saluran Air Kemang Bukti Lemahnya Pengawasan
Nasib Murid PAUD di Tangerang Belajar di Teras karena Gedung Disegel Ketua RW
Penampakan Bangunan di Atas Saluran Air Kemang
Wagub DKI Sebut Akan Ada Sanksi Kafe yang Berdiri di Atas Saluran Air