Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Pekan Depan
Ade mengatakan, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saksi dulu," ujar dia.
Kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya resmi naik ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan untuk meminta keterangan Rachel Vennya.
Rencana pemeriksaan dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya. "Iya diperiksa pekan depan," kata Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10).
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Mengapa Pratama Arhan menelepon Rachel Venya? Meskipun sempat dianggap sebagai trik marketing, Rachel mengungkapkan bahwa suami Azizah, Pratama Arhan, sempat meneleponnya.
Ade mengatakan, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saksi dulu," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10/2021) pagi. Adapun, kesimpulan status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Segera Dipanggil Polisi Lagi
Perkara Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan Jadi Penyidikan
Rachel Vennya dan Seluk Beluk Penggunaan Pelat Khusus Cegah Pelanggaran
Bukan Pelat Istimewa, Ini Deretan Fakta Nopol RFS di Mobil Rachel Vennya
Usai Viral, Rachel Vennya Bayar Pajak dan Ganti Warna Mobil 'RFS'