Keluarga soal Status Tersangka Hasya Dicabut: Titik Balik Polisi Pulihkan Nama Baik
Pihak keluarga menilai pencabutan status tersangka bentuk keseriusan Polda Metro Jaya mengkaji ulang penetapan Hasya sebagai tersangka.
Pihak keluarga Muhammad Hasya Attalah Saputra bersyukur atas pencabutan status tersangka kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono tersebut. Pihak keluarga menilai pencabutan status tersangka bentuk keseriusan Polda Metro Jaya mengkaji ulang penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Pencabutan status tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina melalui keterangannya, Senin (6/2).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Gita menyebut, pencabutan status tersangka Hasya menjadi angin segar bagi keluarga Hasya. Sekaligus untuk memulihkan nama remaja tersebut.
"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," imbuh dia.
Pihak keluarga melalui Gita, juga turut mengucapkan terimakasih atas atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang telah membentuk tim khusus hingga menggelar ulang rekonstruksi kecelakaan tersebut. Serta berbagai pihak yang juga turut terlibat dari rekonstruksi tersebut.
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tutupnya.
Polisi Cabut Status Tersangka Hasya
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Senin (6/2).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
(mdk/gil)