Komplotan pengedar uang palsu ditangkap di Tangsel
Kepada petugas, Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur yang juga sudah diamankan.
Komplotan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti alat pencetak dan upal pecahan Rp 100 ribu senilai ratusan juta.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. "Ketika anggota sedang observasi, melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan," katanya, Rabu (13/7/2016).
Mansuri jelaskan, saat didekati petugas, seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.
Polisi langsung menggeledah tas yang dibawa oleh Hendra. Ternyata, dari dalam tas tersangka, petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
Kepada petugas, Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan tersangka inilah dinihari yang sama, petugas langsung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, mengejar tersangka lainnya.
"Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.
Dia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna krem sebagai bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar, delapan buah alat sablon merek ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.
Kemudian, ada empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep warna coklat, pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 3,2 juta.
"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan mengedarkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Polisi dan BI Solo awasi peredaran uang palsu
'Pabrik' valuta asing palsu di Pandeglang digerebek, 4 orang dibekuk
Cara mudah kenali uang palsu, celupkan saja ke air
Jelang lebaran, BI minta masyarakat waspada peredaran uang palsu
Parkiran Pasaraya Manggarai dijadikan ajang transaksi uang palsu
Waspadai 4 kejahatan bidang ekonomi selama Ramadan
Beli takjil pakai uang palsu, GOK dicokok polisi
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.