Kompolnas Desak Penyidik yang Tetapkan Hasya Tersangka Diperiksa
Kompolnas menduga adanya dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW yang malah terkesan membiarkan Hasya.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar penyidik yang menetapkan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), diperiksa terkait dugaan tidak profesional.
"Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Selasa (7/2).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Apa yang jadi kendala utama saat mudik motor? Hampir tiap tahun, Polisi mengimbau masyarakat tidak memilih mudik memakai motor. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan mudik pakai motor berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. "Kita mengimbau betul masyarakat hindari mudik dengan sepeda motor. Itu bukan untuk perjalanan jauh,"
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
Karena semenjak kasus diselidiki sebelum menetapkan Hasya sebagai tersangka, lanjut Poengky, ada dugaan ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Serta adanya dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW yang malah terkesan membiarkan Hasya.
"Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," terangnya.
Dilanjutkan Poengky bahwa dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.
"Ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Almarhum," ucapnya.
Poengky berharap jika kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya semacam ini tidak terjadi kembali. Dengan menitik beratkan, pelaksanaan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional
"Sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Disisi lain, Poengky juga mengingatkan agar penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses laporan yang dilayangkan pihak Keluarga Hasya, atas adanya dugaan pembiaran atau kelalaian yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW setelah insiden kecelakaan.
"Selain itu kami juga mendorong tindak lanjut kasus ini agar laporan orang tua Almarhum terkait dugaan pembiaran segera diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Sekedar informasi jika Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Keluarga Hasya Layangkan Laporan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Saputra (18). Keluarga menduga ada kelalaian dan pembiaran yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW saat Hasya terlibat kecelakaan.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).
Trunoyudo menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dikomparasikan dengan hasil rekonstruksi ulang kecelakaan yang telah dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Kamis (2/2) kemarin.
"Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," ujarnya.
(mdk/ded)