Korupsi Transjakarta, nasib Jokowi tunggu hasil pemeriksaan Udar
Pada hari Senin kemarin, Udar batal diperiksa untuk kesekian kalinya karena sakit.
Kejaksaan Agung RI menyatakan kasus dugaan korupsi Transjakarta masih dalam proses pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Tidak menutup kemungkinan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dapat diperiksa.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pemeriksaan Jokowi masih menunggu perkembangan lebih lajut. "Itu nanti, kita lihat dari hasil pemeriksaan," kata Basrief usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Hal senada diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pindana (JAM Pidsus) Widya Pramono. Dirinya belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaan Jokowi. Namun, dia memastikan setelah Udar Pristono selesai diperiksa, barulah diketahui langkah yang harus diambil ke depan terkait kasus ini.
"Terakhir diperiksa UP (Udar Pristono) yang bersangkutan sedang sakit. Dia bawa surat izin sakit dokter. Pemeriksaan diagendakan Senin. Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan penyidikan setahap demi tahap," ujarnya.
Dia juga belum bisa memastikan kapan Pristono ditahan. Namun, untuk pencegahan ke luar negeri sudah dilakukan jauh-jauh hari.
"Masalah penahanan adalah upaya paksa dan syarat-syarat untuk lakukan penahanan sudah tercantum dalam KUHAP sudah ada aturan main. Tergantung dari keperluan penyidik. Yang jelas UP telah dilakukan pencekalan," imbuhnya.