KPU DKI bakal coret paslon yang tak laporkan dana kampanye sore ini
Bahkan, KPUD DKI Jakarta menegaskan akan mengeliminasi paslon yang tidak menyerahkan laporan hingga batas yang waktu ditetapkan yakni pukul 18.00 wib hari ini Minggu (12/2).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) untuk segera melaporkan dana yang diterima maupun pengeluaran selama masa kampanye berlangsung.
Bahkan, KPUD DKI Jakarta menegaskan akan mengeliminasi paslon yang tidak menyerahkan laporan hingga batas yang waktu ditetapkan yakni pukul 18.00 wib hari ini Minggu (12/2).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"(Batas akhir laporan) Sampai jam 6 (18.00). Kalau gak nyerahin laporan ya dicoret dia (paslon), batal pencalonan," terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno saat dikonfirmasi di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).
Senada dengan hal itu, Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar, mengaku jika pihaknya sudah kerap mengingatkan kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk tidak terlambat menyerahkan laporan tersebut.
"Kami sudah terus mengontak dua pasangan calon. Kita tunggu saja, kita mengontak terus untuk mengingat kan. Paling lambat jam 18.00 (batas akhir penyerahan laporan)," kata dia.
Lebih lanjut Dahlia mengatakan, agar seluruh tim pemenangan paslon mempersiapkan seluruh laporan guna mencegah sanksi berupa pencoretan dalam hajat politik lima tahunan Ibu Kota ini.
"Kan harus sudah dipersiapkan bahwa ketika kita tentukan tenggat waktunya mereka harus lebih siap dipastikan mereka sudah hadir," paparnya.
(mdk/hrs)