Kurangi keterlibatan PNS, Ahok sebut sudah tak butuh IPDN
Ahok lebih senang merekrut tenaga swasta profesional, ketimbang merekrut PNS.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok mengaku pernah meminta Presiden Joko Widodo supaya membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sebab dia menilai, dengan adanya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan lembaga pendidikan abdi negara itu tak lagi diperlukan karena mereka bisa melibatkan tenaga dari sektor swasta buat menjalankan sebagian fungsi pemerintahan.
"Menurut saya undang-undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Undang-undang ASN sudah bicara swasta juga bisa tarik masuk ke pemerintahan. Jadi sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/9).
Ahok mengatakan, sewaktu dia menjadi Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dia terlibat dalam penyusunan Undang-Undang ASN.
"Jadi kalau ada anggota DPR yang ngomong seperti itu, saya kan dulu anggota DPR komisi II, saya tim perumus UU ASN. Adanya ASN itu swasta pun boleh masuk ke DKI (jadi pejabat)," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, beleid itu mengubah pandangan negara terhadap fungsi dan keberadaan aparat sipil. Karena, pemerintah membuka peluang melibatkan kalangan swasta dalam roda pemerintahan dengan honor tertentu, asalkan mempunyai keterampilan dibutuhkan, dan tidak harus mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil.
"Kalian pun bisa langsung jadi PNS, kalau tes masuk, bisa langsung jadi kepala dinas," lanjut Ahok.
Ahok mencontohkan, penerapan UU ASN sudah menampakkan hasil yakni dalam kegiatan di pusat kesehatan masyarakat. Menurut dia, dengan aturan itu, mutu pelayanan di puskesmas jauh lebih baik.
"Kita lihat, rumah sakit, puskesmas lebih baik kan? Karena puskesmas pakai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), Dia boleh menarik dokter-dokter non PNS. Dan bahkan non PNS boleh jadi kepala puskesmas, makanya jadi mudah," tambah Ahok.
Ahok juga berencana menerapkan UU ASN di sekolah-sekolah, supaya para pendidik di sekolah negeri tidak harus menjadi PNS.
"Saya juga lagi suruh buat semua sekolah pakai sistem BLUD saja kaya puskesmas, sehingga guru bisa tarik dari swasta. Kalian juga kalau punya bakat ngajar, ditarik, dibayar. Enggak usah rekrut PNS gitu banyak," ucap Ahok.
Dengan adanya UU ASN, Ahok melanjutkan, jabatan di pemerintahan bisa dilelang dan terbuka buat umum.
"Kita tes. Dulu pamong, lurah, camat, boleh enggak enggak dari IPDN? Ajudan semua mesti IPDN. Sekarang lurah, camat kita dari mana? Lelang. Nah saya lelang katanya menyalahi aturan. Kenapa saya berani lelang, karena ada dasar UU ASN Nomor 5 tahun 2014," tutup Ahok.